MK Instruksikan KPU Empat Lawang Gelar Pemilihan Suara Ulang

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) mengetuk palu usai membacakan amar putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahTahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi,-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) setelah menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny.

Dengan putusan tersebut, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny dapat kembali bersaing dalam Pilkada Empat Lawang melawan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

BACA JUGA:MK Kocong Ulang Pilkada Empat Lawang : Joncik-Arifai Vs HBA-Henny !

BACA JUGA:Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur : Harapan untuk Pemimpin Baru di Sumsel

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

MK juga menetapkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya dalam PSU harus sesuai dengan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang digunakan pada pemilihan sebelumnya.

PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, serta hasilnya akan ditetapkan sekaligus tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Hadir Penutupan Kongres Ke-6 Partai Demokrat

BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Dukung AHY Kembali Jadi Ketum

Dalam pelaksanaannya, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan serta KPU Kabupaten Empat Lawang guna memastikan PSU berjalan sesuai amar putusan.

Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian untuk turut serta dalam mengawal jalannya PSU hingga selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan