MK Kocong Ulang Pilkada Empat Lawang : Joncik-Arifai Vs HBA-Henny !

Pilkada Empat Lawang dipastikan diulang yang diikuti pasangan Joncik-Arifai dan Budi Antoni-Henny-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan bahwa PSU Pilkada Empat Lawang hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni:

BACA JUGA:HBA Vs Joncik di Pilkada Empat Lawang 2024 : Diprediksi Bakal Sengit !

BACA JUGA:MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur

1. H. Joncik Muhammad - Arifai

2. H. Budi Antoni Aljufri (HBA) - Henny Verawati

Putusan ini sekaligus membatalkan hasil penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:HBA Siap Hadapi Pilkada Empat Lawang 2024: Semua Tahapan Telah Ditempuh Sesuai Prosedur !

BACA JUGA:Hanya 1 Pasangan Bakal Calon Daftar Pilkada Empat Lawang 2024 : Joncik - Arifai Melenggang Sendirian !

MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.

Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye sebelum PSU dilaksanakan.

Selain itu, debat terbuka antara kedua kandidat juga diperbolehkan guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami visi, misi, serta program yang diusung oleh masing-masing pasangan.

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Makin Memanas : KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan