MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan terkait perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.-Foto : ANTARA -

KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggugurkan salah satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).

"Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan terkait perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK menilai bahwa Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia tidak memenuhi syarat sebagai pemohon yang sah dalam perkara ini.

BACA JUGA:Presiden Pilih 20 Februari 2025 untuk Pelantikan Kepala Daerah

BACA JUGA:Hashim Ungkap Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foek menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan dari KPU Empat Lawang tertanggal 25 November 2024, pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu dan tidak memiliki sertifikat akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemohon bukanlah pemantau pemilu yang sah karena tidak memiliki akreditasi resmi dari KPU Empat Lawang. Oleh karena itu, permohonan mereka tidak dapat diterima," jelas Daniel Yusmic dalam sidang tersebut.

Dalam putusan tersebut, MK juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang serta pihak terkait, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Joncik Muhammad-Arifai.

Kuasa hukum KPU Empat Lawang, Saifudin, S.H., menyebutkan bahwa pemohon memang sejak awal telah ditolak sebagai pemantau pemilu karena dinilai tidak independen.

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Desak Pemerintah Usut Penembakan PMI

BACA JUGA:PDIP: Selamat Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri ke-78

"Permohonan pemohon untuk menjadi pemantau pemilu sudah ditolak oleh KPU Empat Lawang karena terindikasi memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu. Pemantau pemilu seharusnya bersifat independen, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Saifudin saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Saifudin, legal standing pemohon sangat penting dalam perkara PHPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan