MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan terkait perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.-Foto : ANTARA -

Pasangan petahana Joncik Muhammad-Arifai ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dengan perolehan suara yang unggul dari pesaingnya.

Namun, hasil tersebut ditolak oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan sengketa ke MK.

Selain itu, dalam proses tahapan Pilkada, sejumlah permasalahan sempat muncul, mulai dari dugaan ketidaknetralan penyelenggara hingga klaim adanya pemilih fiktif.

Namun, berbagai dugaan tersebut tidak cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dengan putusan MK yang menggugurkan salah satu perkara PHPU, pasangan Joncik Muhammad-Arifai semakin dekat untuk mempertahankan kemenangan mereka.

Jika perkara kedua juga ditolak oleh MK, maka hasil Pilkada Empat Lawang 2024 akan semakin menguat dan tidak dapat diganggu gugat lagi secara hukum.

Keputusan MK yang menggugurkan salah satu perkara sengketa PHPU Pilkada Empat Lawang 2024 menjadi bukti bahwa pemantau pemilu harus memiliki akreditasi resmi agar dapat memiliki legal standing dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Selain itu, batas waktu pengajuan sengketa menjadi faktor krusial dalam menentukan sah atau tidaknya suatu perkara di Mahkamah Konstitusi.

Dengan tersisa satu perkara lagi yang akan diputuskan dalam waktu dekat, masyarakat Kabupaten Empat Lawang kini menanti keputusan final dari MK yang akan menentukan arah kepemimpinan daerah mereka dalam lima tahun ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan