MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan terkait perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.-Foto : ANTARA -
Karena tidak memiliki sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilu, maka pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan ke MK.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari termohon serta pihak terkait.
BACA JUGA:DPR Dalami Lebih Jauh Pembatasan Medsos : Bagi Anak agar tak Kontroversi
BACA JUGA:Full Masukan dari Masyarakat : DPR Pastikan Pengusulan RUU Minerba
Setelah putusan ini, masih ada satu perkara lagi yang sedang berjalan dalam sengketa Pilkada Empat Lawang 2024.
Perkara yang tersisa ini berkaitan dengan periodisasi bakal calon Bupati Budi Antoni Al Jufri.
Menurut Saifudin, perkara ini juga memiliki kelemahan dari sisi legal standing pemohon.
Ia menjelaskan bahwa Budi Antoni Al Jufri belum ditetapkan sebagai calon Bupati oleh KPU, sehingga secara hukum tidak memiliki dasar untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK.
"Pemohon dalam perkara ini masih berstatus sebagai bakal calon, bukan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini menjadi poin utama dalam eksepsi yang kami ajukan," terang Saifudin.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pengajuan gugatan PHPU oleh pemohon juga melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan, gugatan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU diumumkan.
Namun, pemohon baru mengembalikan berkas pendaftaran yang kurang pada Kamis (4/9/2024) pukul 14.00 WIB, melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
"Jika dihitung dari masa perpanjangan pendaftaran yang berakhir pada Senin, maka batas waktu pengajuan gugatan adalah Rabu pukul 24.00 WIB. Namun, pengajuan baru dilakukan pada Kamis siang, yang artinya telah melewati batas waktu yang diatur," tambahnya.
Perkara PHPU Pilkada Empat Lawang dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dijadwalkan akan diputuskan pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 menjadi salah satu pemilihan yang cukup menarik perhatian publik karena tingginya dinamika yang terjadi.