Curi Gas Hingga Daun Pintu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan. -Foto: Isro Antoni-
KORANPALPOS.COM - Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (30/10/2025), sekira pukul 01.00 WIB.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di sekitar desa tempat kejadian.
BACA JUGA:Tim Panther Polsek Pemulutan Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam di Ogan Ilir, Dua Masih Buron
BACA JUGA:Cari Pelaku dan Dalang Koruptor Kasus Apar di Muratara, Penyidik Lakukan Hal Ini !
“Pelaku berinisial E.I. (43) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan pelaku,” ungkap AKP Zahirin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/10/2025). Saat itu, korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga.
BACA JUGA:Ajak Parpol dan Masyarakat Evaluasi Pasca-Pemilu 2024
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Raih Predikat Informatif
Barang yang diambil berupa satu unit televisi, dua tabung gas elpiji, dan satu daun pintu. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu saksi melihat gerak-geriknya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, petugas mengarah pada pelaku E.I. yang diketahui telah menjual sebagian barang curian kepada sepupunya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2.8 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jalan Lingkar di Desa Peninjauan Amblas Akibat Longsor