Bawaslu Muara Enim Raih Predikat Informatif

PENGHARGAAN : Bawaslu Kabupaten Muara Enim berhasil meraih Predikat Informatif Se- Sumatera Selatan dalam kategori penilaian keterbukaan informasi publik Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu se-Indonesia.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim.

Dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Muara Enim berhasil meraih Predikat "Informatif", dan masuk dalam Daftar Nominasi Predikat tertinggi Se- Sumatera Selatan dalam kategori penilaian keterbukaan informasi publik Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu se-Indonesia.

Penghargaan tersebut diterima oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, KMS M Ali Akbar SH, dari Bawaslu RI, pada acara puncak penganugerahan yang digelar di Yogyakarta, yang berlangsung dari tanggal 27-29 Oktober 2025.

BACA JUGA:Jalan Lingkar di Desa Peninjauan Amblas Akibat Longsor

BACA JUGA:Puluhan Calon Relawan SPPG di OKU Jalani Tes Kesehatan

KMS M Ali Akbar SH menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut.

Sebab penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Muara Enim dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik demi terciptanya pengawasan pemilu yang terbuka dan dipercaya masyarakat,” ujar Ali, Kamis 30 Oktober 2035.

BACA JUGA:Kencur Khas OKU Raih Juara di Festival Rempah 2025

BACA JUGA:Lahan Terdampak Akses Tol Mataram Jaya Mulai Didata

Lanjut Ali, bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk evaluasi tahunan Bawaslu RI terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tahun sebelumnya, kata dia, Bawaslu Kabupaten Muara Enim juga Mendapatkan Penghargaan Tertinggi dari 514 Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dengan Predikat "Informatif".

Penilaian dilakukan berdasarkan indikator layanan informasi publik, inovasi, pemanfaatan teknologi, serta responsivitas terhadap permohonan informasi masyarakat.

BACA JUGA: BPBD Muba Gelar Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan Tahun 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan