Evaluasi Pilkada dan Penataan Sistem Pemilu

Presentasi pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).-Foto : ANTARA -

KORANPALPOS.COM - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar kepemiluan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dan membahas penataan sistem pemilu untuk masa mendatang.

Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi agenda utama.

Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi selama proses pemilu serta merumuskan solusi guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Yang pertama, (agenda) kita masukkan terkait evaluasi serentak nasional 2024," ujar Aria Bima saat membuka jalannya rapat.

BACA JUGA:DPRD Tetapkan SONNI Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Hasil Pilkada 2020 Resmi Diberhentikan

Menurutnya, penting bagi DPR untuk mendapatkan masukan dari pakar kepemiluan dan hukum agar dapat memperoleh perspektif akademis yang objektif.

Ia menegaskan bahwa masukan dari akademisi sangat dibutuhkan dalam menyusun kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.

Aria Bima menjelaskan bahwa akademisi memiliki peran penting dalam memberikan analisis berdasarkan fakta dan penelitian mendalam.

Oleh karena itu, DPR ingin memastikan bahwa perbaikan sistem pemilu yang dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran akademis.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih : Akan Dilantik di Tanggal Ini !

BACA JUGA:Hashim Ungkap Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006

"Kami percaya dari kalangan akademisi akan lebih adil dan lebih jujur karena sandarannya adalah kebenaran-kebenaran akademis dalam melihat realitas, dalam memotret, berbagai hal yang terkait dengan pemilu," tuturnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh berbagai pakar pemilu, di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim, Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, serta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan