Instruksi Langsung dari Gubernur! Bawaslu Sumsel Diminta Awasi Ketat PSU Empat Lawang

Instruksi Langsung dari Gubernur!Bawaslu Sumsel Diminta Awasi Ketat PSU Empat Lawang. Fhoto: Istimewa--
KORANPALPOS.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menginstruksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan, dan jajaran untuk mengawasi secara ketat jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang pada 19 April 2025 mendatang.
"PSU Empat Lawang menjadi perhatian kita semua. Silakan bekerja secara optimal dan mencatat segala kegiatan yang dilaksanakan," tegas Herman Deru saat menerima Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, beserta jajaran di ruang tamu Gubernur, Selasa (25/3/2025) siang.
Menyinggung soal pendanaan Bawaslu Sumsel saat pelaksanaan PSU Empat Lawang, Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa jika regulasinya sudah ada, maka Bawaslu dapat mengajukan permohonan.
"Jika sudah aturannya (yang baru terbit), bisa ajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," tambah Herman Deru.
BACA JUGA:Fokus Infrastruktur
BACA JUGA:Pastikan Arus Mudik Lebaran Lancar : Askolani Tinjau Jalan Tol Musi Landas !
Dalam pertemuan itu, Gubernur Herman Deru memberikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Sumsel selama tahapan Pemilukada serentak tahun 2024 lalu.
"Terima kasih kepada Bawaslu yang telah menjalankan tugas dengan baik, serta penggunaan dana yang efisien dan efektif," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, melaporkan bahwa pihaknya telah mengawasi jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 dengan lancar dan sukses.
Sedangkan terkait anggaran, lanjut dia, telah dipergunakan dengan baik dan sisanya telah dikembalikan.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Pastikan Kerukunan Keagamaan Kondusif
BACA JUGA:Masyarakat Minta Pemkab Muaraenim Tidak Perpanjang Izin Dispensasi PT DBU
"Anggaran Bawaslu kabupaten sudah selesai. Sedangkan anggaran Bawaslu Sumsel yang belum selesai terutama terkait PSU Empat Lawang. Ada 17 provinsi di Indonesia yang anggarannya belum tuntas untuk pelaksanaan PSU ini.
Sementara perintah MK, Bawaslu diminta untuk melaksanakan pengawasan, bimbingan, serta Gakkumdu. Begitu pun dengan Bawaslu Pusat yang hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kemendagri," tandasnya.