Masyarakat Minta Pemkab Muaraenim Tidak Perpanjang Izin Dispensasi PT DBU

Karang Taruna dan Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) serta Tokoh Pemuda Kabupaten Muara Enim menyampaikan aspirasi kepada Bupati Muara Enim terkait PT DBU. -Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Masyarakat yang tergabung dalam Karang Taruna dan Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) serta Tokoh Pemuda Kabupaten Muara Enim meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak memperpanjang izin dispensasi jalan hauling PT Duta Bara Utama (DBU).
Hal itu terungkap dalam Hearing antara masyarakat, Karang Taruna dan GKJI Muara Enim bersama Bupati Muara Enim serta perwakilan PT DBU, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa 25 Maret 2025.
Hadir dalam hearing tersebut, di antaranya Ari Wibowo dari Karang Taruna Kelurahan Pasar 1, Noval Karang Taruna Unit 6, Chandra Karang Taruna Unit 7, Ketua GKJI Muara Enim Nanda Prawira Persia dan Tokoh Pemuda Bonny Noprian Pratama SH. Turut hadir juga, Asisten II H Ahmad Yani Heriyanto, Kadis DLH, Dishub, PUPR, Camat dan Lurah.
Perwakilan masyarakat itu mulanya mempertanyakan kepada Pemkab Muara Enim perihal masa berakhirnya izin dispensasi PT DBU melintas di jalan kabupaten.
BACA JUGA:Jelang Lebaran : Edison Cek Ketersediaan dan Harga Sembako !
BACA JUGA:Ingat ! Larangan Truk Barang Melintas Berlaku Selama Mudik Lebaran
Kemudian, masyarakat menyampaikan berbagai dampak lingkungan yang disebabkan oleh PT DBU.
"Dampaknya limbah yang mencemari Sungai Pelawaran, debu batu bara, belum lagi tonase angkutan batu bara yang berlebih mengakibatkan kerusakan jalan, seperti jalan dalam Kota Muara Enim rusak parah. Oleh karena itu, masyarakat meminta ketegasan dari Pemkab Muara Enim, agar tidak memperpanjang izin dispensasi PT DBU," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H Edison menyampaikan bahwa keluhan masyarakat hari ini terkait PT DBU bukan yang pertama kali diterima olehnya. Setidaknya sudah ada 3 hingga 4 permintaan masyarakat.
"Saya pribadi sudah mempelajari dokumen terkait pemberian izin PT DBU di tahun 2024. Memang izin dispensasinya itu akan berakhir pada tanggal 29 April 2025 ini," ujar Edison.
BACA JUGA:Muba Targetkan Tri Sukses : Sukses Tuan Rumah, Penyelenggaraan dan Prestasi !
BACA JUGA:BKSDA Sumsel Berhasil Evakuasi Macan Dahan yang Masuk ke Gudang Warga OKU
Edison mengatakan, tentu pihaknya selaku pemerintah daerah sudah menerima berbagai masukan terkait perpanjangan izin dispensasi PT DBU ini.
Dirinya menegaskan, Pemkab Muara Enim sedang mengolah semua masukan masyarakat dan bahan-bahan dokumen pertimbangan untuk selanjutnya menjadi kebijakan sekaligus keputusan izin dispensasi PT DBU.