Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Rabu 11 Sep 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian yang kemudian mulai melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:2 Petani di OKU Tertangkap Mencuri 84 BTS Milik PT SBI : Begini Pengakuannya !

BACA JUGA:Kejari Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu ke Pemkab OKU Timur

Tim Opsnal Sunyi Senyap dari Polsek Prabumulih Barat bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah serangkaian penyelidikan, mereka akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal dari Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh AKP Yani Iskandar dan Kanit Reskrim Ipda Erwin berhasil menangkap Nonieng Yuningsih di tempat persembunyiannya.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku melalui hasil penyelidikan yang mendalam. 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kita bersama tim Opsnal Sunyi Senyap langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar AKP Yani Iskandar, Kapolsek Prabumulih Barat, Rabu, 11 September 2024.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindakan penggelapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain bukti kwitansi pembayaran dana CSR BPJS Ketenagakerjaan, PBB, medical check-up, dan uang setoran kasir yang semuanya menunjukkan adanya penyalahgunaan dana oleh Nonieng.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa bukti kwitansi setoran yang diduga dipalsukan," ungkap AKP Yani.

Atas perbuatannya tersebut kata Kapolsek Prabumulih Barat, Nonieng Yuningsih dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

"Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancamannya pidana kurungan penjara lima tahun,” tegasnya. 

Kategori :