Penipu Gandakan Uang

Pelaku berinisial C yang diduga melakukan penipuan modus gandakan uang korbannya-Foto : ANTARA-

PALEMBANG - Unit Reskrim Satreskrim Polsekta Kertapati, meringkus seorang pria berinisial C (41) yang diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang.

Kapolsek Kertapati Palembang AKP Angga Kurniawan di Palembang, Sabtu (05/07/2025), mengatakan tersangka menipu seorang korban berinisial MA (62), warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I.

Adapun modusnya pelaku mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang menggunakan media mistis seperti kerang, minyak, dan jenglot.

Peristiwa bermula pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku di rumah seorang kerabat korban di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

BACA JUGA:Duel Maut di Kayuagung: Satu Tewas Ditusuk, Pelaku Luka di Leher !

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba: Pemotor Tewas Seketika Usai Dihantam Fortuner !

Korban awalnya memberikan uang sebesar Rp13,7 juta, akan tetapi pelaku terus meminta tambahan dana untuk proses ritual penggandaan uang, Lalu, korban merasa yakin dan terus mengirim uang hingga mencapai total Rp110 juta.

Namun, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung kembali. Korban akhirnya sadar telah ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertapati.

"Tersangka kini diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Dinilai Membahayakan ODGJ di Ogan Ilir Tujuh Tahun Dirantai Keluarga Ungkap Hal Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan