Pemkab dan Kejari OKI Amankan Aset : Pasang Plang di Hutan Kota

Rabu 11 Sep 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

OKI,KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI mengamankan lahan aset di lokasi Hutan Kota Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung.

Kegiatan mengamankan aset tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Rabu, 11 September 2024.

Petugas dari DPKAD OKI bergotong-royong memasang tiang plang di sejumlah titik pada objek tanah yang tidak masuk dalam objek gugatan perdata. Plang dipasang tepat berada di depan SMKN 3 Kayuagung.  

Plang itu bertuliskan 'Tanah milik Pemkab OKI, dilarang menempati, menggunakan, mengalihkan, kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Kejari OKI selaku JPN.

BACA JUGA:Vonis 2 Tahun untuk Dua Debt Collector di Kasus Perampasan Mobil: Korban Tuntut Keadilan Lebih

BACA JUGA:Petani Kopi di OKU Siap-siap Kaya Raya : Harga Kopi Robusta Melonjak hingga Rp60 Ribu per Kilogram !

Lalu, pada lokasi yang bersengketa tertulis 'Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag. Dilarang menempati, menggunakan dan mengalihkan, kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda JPN.

Dalam kesempatan itu, Pj Sekda OKI, M Refly mengatakan, pengamanan lahan aset disertai pemasangan plang pemberitahuan. Hal itu bertujuan untuk melindungi dan menghindari pemanfaatan.

"Kemudian, penyalahgunaan maupun pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung," ungkapnya.

Ia menambahkan, selain mengamankan aset juga agar jangan ada aktivitas di atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan.

BACA JUGA:Yola Remaja Putri yang Dikabarkan Mengidap Gizi Buruk di Ogan Ilir : Ternyata Karena Penyakit Ini !

BACA JUGA:HUT Polantas ke-69 : Satlantas Polres OKI Donorkan Darah, 25 Kantong Terkumpul!

"Apalagi sampai ada transaksi jual beli yang dapat merugikan anggota masyarakat lain," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar; Kabag Ops Polres OKI, Kompol Abdul Rahman; dan Pasiop Kodim 0402 OKI, Faturrahman.

Dikatakannya lagi, proses pemasangan plang melibatkan beberapa OPD terkait seperti, BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda.  

Terkait sengketa lahan hutan kota, Refly mengajak semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Kategori :