"Jadi kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri. Jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa apa lagi ada proses jual beli, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari," pintanya.
BACA JUGA:Sosialisasi dan Survei Minat Studi Kelayakan Jargas Bumi Rumah Tangga
BACA JUGA:Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal
Sementara, Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengemukakan, plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa objek tanah itu sedang dalam proses gugatan perdata.
"Jadi, itu tujuannya agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada eputusan tetap," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari OKI selaku JPN turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat SMKN 3 Kayuagung.
Pada pemeriksaan tersebut, Kajari OKI, Hendri Hanafi menyampaikan, di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.
BACA JUGA:Satgas Kamseltibcarlantas Gelar Patroli di Kota Muara Enim.
BACA JUGA:Dukung Named dan Nakes : Pj Bupati Terima Penghargaan Kemenkes RI !
"Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai,"tutupnya.***