Menerima pelimpahan kasus dari BNN RI merupakan bukti kolaborasi antar lembaga penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan operasi ini juga memberikan pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas.
Kejari OKU mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Kasus pelimpahan 12,618 kilogram daun ganja oleh BNN RI kepada Kejari OKU menjadi fokus utama dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten OKU. Ancaman hukuman mati bagi tersangka sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 35 tahun 2009 menjadi bagian dari efek jera yang diharapkan.
Kejari OKU berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, memberikan pesan bahwa peredaran narkotika tidak akan ditoleransi.
Masyarakat diharapkan ikut serta dalam mendukung pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman.***