Kejari OKU Dukung Percepatan Penerbitan Data Kependudukan

Kajari OKU, Choirun Parapat saat merealisasikan program Adhyaksa Peduli Anak Umang.-foto:Eko Palpos-
KORANPALPOS.COM - Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Halaman Rumah Kepala Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah dilakukan kegiatan Pelayanan Cetak di Tempat Dokumen Administrasi Kependudukan (PACAK AKU) sebagai tindak lanjut Program kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dalam rangka Percepatan Data Kependudukan di Desa Terusan.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab OKU Indra Susanto, Kajari OKU Choirun Parapat, Kepala Disdukcapil OKU A. Suryadi, S.E., M.M, serta pejabat terkait lainnya.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu melaksanakan kegiatan Percepatan Data Kependudukan yang mana merupakan implementasi dari pelaksanaan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
BACA JUGA:Puluhan Guru di OKU Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut Landa Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir: 2 Hektare Terbakar
Yang mana dalam upaya optimalisasi pelaksaannya peran dan tugas antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menyelesaikan persoalan hukum baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki Program Adhyaksa Peduli Anak Umang yang mana program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi anak-anak (khususnya anak Yatim dan anak kurang mampu) agar memiliki Dokumen Kependudukan seperti Akte Kelahiran, Kartu Indonesia Anak (KIA), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga dapat mengakses Bantuan Sosial dan Hak-hak lain yang layak didapatkan.
Tercatat hingga Juni 2025, terhadap Program Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA (ANAK UMANG) tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah berhasil menerbitkan sebanyak 769 Kartu Identitas Anak (KIA), 68 Akta Kelahiran, dan 32 Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Bahas Usulan 2 Raperda yang Diajukan Pemkot, DPRD Kota Prabumulih Bentuk 2 Pansus
BACA JUGA:APDESI Muba Audiensi dengan Bupati Toha: Bahas Kesejahteraan hingga Infrastruktur Desa
Diharapkan kedepannya sinergitas ini dapat meningkat dan terus berjalan dengan baik, serta dapat menghasilkan sebuah prestasi kinerja yang diharapkan.
Dari Pelaksanaan program kegiatan ini dapat menciptakan sebuah Langkah baru yaitu Pelayanan Publik yang lebih efisien dan tepat sasaran dengan memastikan hak-hak Masyarakat terpenuhi melalui Percepatan Dokumen Kependudukan yang diberikan, serta menjadi Langkah awal untuk dapat bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja antar pihak terkait.*