Pengembalian ini dilakukan oleh pihak terkait dengan itikad baik setelah proses penyelidikan oleh tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba.
Dana yang dikembalikan tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
Proses ini diawasi secara ketat oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muba untuk memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya
Roy Riady juga menegaskan bahwa kasus ini dapat ditutup setelah pengembalian dana dilakukan.
"Dengan dikembalikannya kerugian negara ini dan adanya itikad baik dari pihak rekanan, maka kasus ini akan kami tutup," ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejari Muba tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memperbaiki kesalahan melalui pengembalian dana.
Pj Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlepi, turut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejari Muba.
Dalam pernyataannya, Sandi mengakui bahwa temuan BPK RI mengenai kelebihan bayar dalam belanja internet di Kominfo Muba adalah sebuah peringatan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Muba yang telah berhasil mengembalikan dana kelebihan bayar ini. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan serupa yang mungkin ada di OPD lainnya," ujar Sandi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Hal ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkab Muba tidak akan mentoleransi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara, dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan-temuan serupa.
Pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp 3,55 miliar ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas keuangan negara.
Tindakan Kejari Muba ini juga menjadi bukti bahwa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.
Selain itu, pengembalian dana ini juga memberikan sinyal positif bagi masyarakat bahwa setiap penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara akan ditindaklanjuti dengan serius.