Di sisi lain, pengembalian ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPK RI, Kejari Muba, dan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan untuk selalu berkoordinasi dengan BPK dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang ada.
Setelah keberhasilan ini, Kejari Muba dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berencana untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di OPD-OPD lainnya.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
Selain itu, Kejari Muba juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pejabat daerah mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Ke depan, upaya-upaya preventif juga akan ditingkatkan, seperti dengan melakukan audit secara berkala dan lebih mendetail terhadap penggunaan anggaran di setiap OPD.
Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin akan berperan penting dalam hal ini, dengan melakukan audit internal yang lebih ketat serta memberikan rekomendasi yang jelas untuk perbaikan pengelolaan anggaran.
Keberhasilan Kejari Muba dalam mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 3,55 miliar ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keuangan negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh OPD di Indonesia untuk selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, agar setiap rupiah yang dihabiskan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pengembalian ini bukan hanya sekedar tindakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa keuangan negara digunakan dengan sebaik-baiknya.
Ke depan, sinergi antara BPK, Kejaksaan, dan pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran di seluruh Indonesia.