SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara.
Senin, 2 September 2024, Kejari Muba berhasil mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.552.494.639,90.
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait belanja internet.
BACA JUGA:Remaja di OKI Tikam Remaja : Korban Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Istri Selalu Tertidur saat Diajak Berhubungan : Eh... Suami Malah Lampiaskan ke Anak Tiri !
Meliputi kawat, faximili, internet, dan TV berlangganan (bandwidth) yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin selama periode 2020 hingga 2023.
Proses pengembalian kelebihan bayar ini dimulai setelah BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam audit terhadap Dinas Kominfo Muba.
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Kejari Muba, yang langsung menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan.
BACA JUGA:Nugroho Tewas Ditembak dari Jarak Dekat : Begini Kronologis Lengkapnya !
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Hentikan Kasus Korupsi BPBD : Ini Alasannya !
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-994/L.6.16/Fd.1/08/2024.
“Pengembalian dana dilakukan melalui dua tahap,” ujar Roy Riady.
“Tahap pertama dilakukan pada 26 Agustus 2024 dengan jumlah pengembalian sebesar Rp 1.000.000.000,00. Tahap kedua dilakukan pada hari ini, 2 September 2024, dengan sisa jumlah sebesar Rp 2.552.494.639,90,'' jelasnya lebih lanjut.
BACA JUGA:Richard Cahyadi Ditahan di Lapas Sekayu : Kepala DPMD Muba Ini Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara !
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !