KPU Harus Segera Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pilkada

Selasa 20 Aug 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Sumber Daya Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini.

Adapun pada hari ini Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

"Dengan Putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

"Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami harapkan KPU segera menindaklanjuti untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," sambungnya.

BACA JUGA:Putusan MK Mengakhiri Aksi Borong Dukungan Paslon : Peluang Partai Politik Nonparlemen di Pilkada 2024 !

BACA JUGA:MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi pada Saat Penetapan Pasangan Calon !

Said memastikan peluang PDIP semakin terbuka lebar, terutama di Pilkada Jakarta 2024.

Untuk itu, partai berlambang banteng moncong putih itu akan terus membangun kerjasama politik dengan berbagai partai.

"Kita berharap dengan putusan MK ini kualitas pilkada kita ke depan menjadi semakin baik, jurdil dan demokratis," ujar Said.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Pansus Angket Haji DPR Sepakati Nusron Wahid Jadi Ketua

BACA JUGA:Panca-Ardani Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024 !

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Kategori :