KPU Harus Segera Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pilkada

Selasa 20 Aug 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. (ant)

Kategori :