PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumsel Dr. Ilham Djaya, S.H., M.Hum, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bagi anak binaan dan narapidana.
Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Pakjo Palembang, Sabtu (17/08).
Dalam sambutannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Menurutnya, Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 18 Agustus 2024 : Potensi Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang !
BACA JUGA:Jejak Prestasi Jokowi
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Elen berpesan, agar warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Khususnya, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
“Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” tuturnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Beber Strategi Penurunan Angka Kemiskinan
BACA JUGA:Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp722,6 Triliun : Fokus Beasiswa dan Sekolah Unggulan !
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumsel Dr. Ilham Djaya, S.H., M.Hum dalam laporannya mengatakan, jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat Remisi Umum pada HUT ke-79 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 11.695 orang.
Ilham merinci mereka yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 2.050 orang, remisi 2 bulan sebanyak 2.264 orang, remisi 3 bulan sebanyak 3.190 orang.
Mendapat remisi 4 bulan sebanyak 2.210 orang, mendapat remisi 5 bulan sebanyak 1.628 orang, dan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 353 orang.