Usai melumpuhkan ketiga orang korban, terdakwa dan 3 pelaku langsung mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga.
Mereka masuk kembali ke kamar Ani dan bertanya dimana duit berada sambil mengancam akan membunuhnya. Lalu, anak Regita mengatakan, uang berada di dalam kaleng tenggo di atas lemari.
Pelaku terus menanyakan dimana duit hingga dijawab lagi oleh anak Regita berada di kaleng di dalam warung dan di tabungan plastik, serta di dalam tas warna merah.
Lalu, terdakwa dan 3 orang pelaku tanpa seizin Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh anak Regita, serta barang-barang berharga lainnya.
BACA JUGA:Arena Perjudian Sabung Ayam Desa Bedegung Dibakar: Penindakan Tegas Polres Muara Enim !
BACA JUGA:Curi AC dan Kipas Angin, Seorang Pria di Prabumulih Dijebloskan Unit Pidum ke Jeruji Besi
Perbuatan terdakwa dan para pelaku mengakibatkan korban Ani dan Wagirin mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana.***