JPU Kejari OKI Tuntut Hajidin 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pledoi

Selasa 13 Aug 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,KORANPALPOS.COM - JPU Kejari OKI, Rian Nugraha Dewantara SH menuntut Hajidin (46), terdakwa kasus perampokkan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur pada, 1 Januari 2024 lalu selama 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Rian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang diketuai Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti SH, Selasa, 13 Agustus 2024.

"Terdakwa dituntut 8 tahun dikurangi masa penahanan. Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian dan trauma terhadap korban. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rian.

Dalam persidangan, Rian juga menyebutkan, mereka mempunyai keterangan saksi korban 3 orang, lalu saksi pemain gaplek dan keamanan perusahaan.

BACA JUGA:Sigap, BPBD Muba bersama Basarnas Cari 5 Korban Tenggelam Akibat Jembatan Ambruk di Lalan

BACA JUGA:Dikeroyok Kakak Beradik, Petani di Lengkiti OKU Nyaris Tewas

Kemudian, memiliki alat bukti sidik jari yang ada pada pisau ditemukan di dalam rumah korban. Dimana sidik jari tersebut identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari OKI, Kuasa Hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari SH MH mengemukakan, pihak mereka akan melakukan pledoi.

"Kami juga akan berupaya maksimal menyusun pledoi berdasarkan fakta persidangan yang selama ini kita ikuti dari awal sampai sekarang," ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap tuntutan adalah sah-sah saja, karena pendapat dari JPU. Namun, mereka nanti dalam membela berdasarkan fakta-fakta persidangan dan juga alat bukti.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Jembatan P6 Kecamatan Lalan yang Ambruk: Berikut Daftar Korban Hilang dan Luka!

BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Temukan 14 Mortir dan Proyektil saat Cari Ikan : Ini Kata Kapolres !

"Harapan kita melalui pledoi ini ialah menuntut bebas, karena klien kita bukan salah satu pelakunya. Menurut keterangan saksi kunci yang melakukan perbuatan itu, Hajidin tidak dikenal oleh para pelaku," tuturnya.

Berdasarkan dakwaan kesatu JPU Kejari OKI, peristiwa terjadi di Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur pada, Selasa, 1 Januari 2024 sekira Pukul 02.30 WIB.

Kategori :