Dua Pelajar di OKU Selatan Jadi Tersangka Asusila : Begini Kronologi Kasusnya !
Suasana konfrensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10).-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Suasana ruang konferensi pers di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Senin (27/10/2025), mendadak hening ketika Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., M.I.K. mengumumkan hasil penyelidikan kasus memprihatinkan yang melibatkan dua pelajar di bawah umur.
Dua remaja laki-laki, masing-masing berinisial RD (16) dan FD (17), resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban, seorang gadis berusia 13 tahun berinisial KN, kini tengah mengandung 19 minggu.
BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Unit Idik I Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Karet
Kasus ini bermula dari laporan Mat Nur bin Jasir, warga Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, yang melaporkan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025.
“Dari hasil penyelidikan Unit PPA, kedua remaja diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, S.H., M.H.
BACA JUGA:Pengawas Hauling PT RMK Tewas Tertimpa Dumptruk : Begini Kronologi Lengkapnya !
BACA JUGA:Sedang Transaksi, Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan.
Dari hasil pemeriksaan medis RSUD OKU Selatan, korban terbukti sedang hamil 19 minggu.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban — bra abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, dan celana panjang krem — serta dokumen hasil visum dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Dua Pengedar Dibekuk Dikontrakan