Cara Pengajuan Kredit Usaha Mikro Bank Mandiri : Limit Sampai Rp500 Juta, Cicilan 5 Tahun, Bunga Ringan !

Senin 12 Aug 2024 - 16:24 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KUM memiliki persyaratan yang tidak terlalu memberatkan calon debitur.

Hal ini memungkinkan lebih banyak pengusaha mikro untuk mendapatkan akses kredit, bahkan bagi mereka yang mungkin belum memiliki pengalaman mengakses produk perbankan sebelumnya.

3. Limit Kredit hingga Rp 500 Juta

BACA JUGA:Transformasi Digital BNI di Sektor Perbankan : Raih Penghargaan Asian Banking & Finance Awards 2024 !

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri dengan Suku Bunga Super Murah 6 Persen : Mau ? Begini Cara Pengajuan !

Dengan limit kredit yang dapat mencapai Rp 500 juta, KUM memberikan kesempatan bagi pengusaha mikro untuk mengakses dana yang cukup besar guna mendukung ekspansi atau peningkatan kapasitas usaha mereka.

4. Jangka Waktu Pembayaran hingga 5 Tahun

Jangka waktu kredit yang fleksibel, hingga 5 tahun, memberikan keleluasaan bagi debitur dalam mengatur pembayaran cicilan sesuai dengan kemampuan dan arus kas usaha mereka.

5. Agunan Berupa Objek yang Dibiayai & Fixed Assets

KUM memberikan kemudahan dengan agunan berupa objek yang dibiayai dan aset tetap (fixed assets).

Hal ini mempermudah pengusaha mikro yang mungkin belum memiliki banyak aset untuk tetap dapat mengajukan kredit.

6. Suku Bunga Bersaing dengan Angsuran Tetap

KUM menawarkan suku bunga yang kompetitif dan angsuran tetap setiap bulannya, sehingga debitur dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka tanpa khawatir akan perubahan biaya kredit.

Agar dapat mengajukan KUM, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Kewarganegaraan dan Domisili : Calon debitur harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Usaha: Usaha yang dimiliki harus sudah berjalan minimal selama 2 tahun di lokasi dan bidang usaha yang sama.

Kategori :