Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembar di Banyuasin : Kisah Kelam yang Terungkap Setelah 12 Tahun !

Jumat 09 Aug 2024 - 16:57 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Selain itu, ia juga akan dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022. 

“Atas perbuatannya, SNS terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orangtua wali, keluarga,” jelas Indra.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa kejahatan kekerasan seksual bisa dilakukan oleh orang terdekat, bahkan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak mereka. 

Selama bertahun-tahun, kedua korban harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan tekanan psikologis akibat perbuatan ayah kandung mereka.

Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dan penegak hukum dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.

Keberanian korban untuk mengungkapkan peristiwa yang dialami menjadi langkah awal yang sangat penting dalam memutus rantai kekerasan ini.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tentang kasus ini. Tersangka langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam.

Senjata tajam yang digunakan oleh tersangka sebagai alat ancaman juga telah disita sebagai barang bukti.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, menambahkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap saat terjadi keributan terkait masalah ekonomi di rumah korban.

Ketika istri tersangka mempertanyakan penggunaan uang untuk biaya kuliah anak-anak mereka, tersangka menunjukkan sikap kasar dan mengancam akan melakukan KDRT. 

“Awalnya mereka ribut masalah ekonomi, lalu terjadi keributan dan tersangka hendak melakukan KDRT. Saat itulah kedua korban berani mengungkapkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah mereka,” kata Raswidiati.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali tanda-tanda kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka.

Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap karena korban merasa takut atau malu untuk melaporkannya, terutama jika pelaku adalah anggota keluarga sendiri.

Masyarakat diharapkan dapat lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak berwenang.

Keberanian korban untuk berbicara dan tindakan cepat dari pihak kepolisian menjadi kunci utama dalam penanganan kasus seperti ini.

Selain penegakan hukum, penting juga bagi korban untuk mendapatkan dukungan psikologis guna membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.

Kategori :