Kejari OKU Sosialisasikan Penerapan Pajak Restoran 10 Persen

Kamis 08 Aug 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU meluncurkan program sosialisasi penerapan pajak restoran sebesar 10 persen. 

Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak konsumsi yang melibatkan rumah makan dan restoran di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha, menjelaskan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari kerjasama antara Kejari OKU dan Dispenda OKU. 

"Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan PAD OKU melalui sektor pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, serta pajak hiburan," ujar Ajie Martha di Baturaja, Kamis (8/8).

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Kepala Dispora sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BACA JUGA:Rodi-Yoppy Bakal Head to Head di Pilkada Lubuklinggau, Siapa yang Kuat?

Melalui inisiatif ini, Kejari OKU berharap agar para pelaku usaha di wilayah tersebut dapat lebih memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah. 

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya dalam hal perpajakan, guna mendukung keberlanjutan program-program pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari tahap awal sosialisasi, Kejari OKU telah memanggil sekitar 20 pelaku usaha rumah makan dan restoran di Kabupaten OKU untuk diberikan pemahaman mengenai penerapan pajak restoran sebesar 10 persen. 

"Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan, atau objek tertentu lainnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen yang akan disetorkan ke kas daerah," jelas Ajie.

BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan BB Narkotika dan TPUL

BACA JUGA:Warga 4 Desa Gelar Unjuk Rasa di Kejari Ogan Ilir : Desak Tindak Tegas Mafia Tanah Diduga Oknum Dewan !

Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha mengerti dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku. 

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha juga diminta untuk memasang stiker khusus yang menginformasikan konsumen tentang kewajiban pajak sebesar 10 persen yang dikenakan pada setiap transaksi. 

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan kejelasan bagi konsumen," tambah Ajie.

Kategori :