Kejari OKU Sosialisasikan Penerapan Pajak Restoran 10 Persen

Kamis 08 Aug 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

Kejari OKU bersama Dispenda OKU menargetkan bahwa pada tahun 2024 ini, sebanyak 100 pelaku usaha di Kabupaten OKU akan menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:Desak Copot Kepsek dan Ketua Komite MAN 1 OKU

BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Pasar Indralaya : Teriakan dan Tangisan Emak-Emak Mengiringi Relokasi Kios !

Hingga saat ini, sudah lebih dari 30 stiker sosialisasi telah disebar dan dipasang di berbagai tempat usaha rumah makan dan restoran di wilayah OKU.

Ajie Martha menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sekadar pemberitahuan, tetapi juga merupakan langkah awal untuk memastikan pelaksanaan yang efektif di lapangan. 

"Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menjalankan kewajiban pajak ini, karena hal ini tidak hanya penting bagi daerah, tetapi juga untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," tegasnya.

Penerapan pajak restoran sebesar 10 persen ini dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya peningkatan PAD, yang pada gilirannya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Pj. Bupati Sandi Fahlepi Beri Motivasi Maba Fakultas Pertanian Unsri

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Pangan CBP Tahap 3

Dengan pendapatan yang lebih besar, pemerintah daerah akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selain itu, penerapan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber utama pendapatan daerah. 

"Dengan adanya pemahaman yang baik dari pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan penerapan pajak restoran ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah," kata Ajie.

Melalui sosialisasi yang terus dilakukan oleh Kejari OKU dan Dispenda OKU, diharapkan penerapan pajak restoran sebesar 10 persen ini dapat segera diterapkan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten OKU. 

Kejari OKU juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan ini demi mendukung peningkatan PAD yang akan membawa manfaat bagi semua pihak di Kabupaten OKU.

Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan dapat terus mengawasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, agar pelaksanaan pajak ini tidak menjadi beban tetapi sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah yang lebih baik. 

Kategori :