Kejari Muba Musnahkan BB Narkotika dan TPUL

Kegiatan pemusnahan BB di Kejari Muba-Foto : Romi Rivano-

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil persidangan yang sudah inchra.

Di mana ada 41 perkara,narkotika, sabu Orhada dan Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL) ada  69 perkara diantarnya maling,  senjata api, senjata tajam, Kamis 8 Agustus 2024.

Kajari Muba Roy Riady SH melalui kasi PB3R Giovani SH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan sesuai pasal 270 KUHP UUD no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,  bawah tugas jaksa tersebut menjalan hasil pegadilan.

Pemusnahan Barang bukti merupakan kewenangan jaksa ditambah di UU narkotika pasal 101 ayat 1 narkotika, Prekursor, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.

BACA JUGA:Warga 4 Desa Gelar Unjuk Rasa di Kejari Ogan Ilir : Desak Tindak Tegas Mafia Tanah Diduga Oknum Dewan !

BACA JUGA:Desak Copot Kepsek dan Ketua Komite MAN 1 OKU

"Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredaran nya, membakar memotong,  dan menghancurkan.Barang bukti ini dari bulan April 2024 sampai Juli 2024," jelasnya.

Lanjutnya, terus juga ada di perkara TPUL juga dimana ada juga senpi  rakitan ada senapan laras panjang  ada  alat-alat yang digunakan pada kejahatan.

"Kita harapkan pemusnahan ini  harapannya untuk kontinuitas,  untuk narkoba ini untuk mencegah peredarannya juga untuk melakukan pengawasan pengawasan yang lebih baik jadi rutin,’’ ungkapnya.

Ditambah Giovani, kegiatan ini juga kami melibatkan pihak kepolisian dari pihak dari Pemkab.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Pasar Indralaya : Teriakan dan Tangisan Emak-Emak Mengiringi Relokasi Kios !

BACA JUGA:Pj. Bupati Sandi Fahlepi Beri Motivasi Maba Fakultas Pertanian Unsri

"Kita sama-sama kmengawasi ini dan juga terbuka disaksikan oleh kawan- kawan media pers,  tentunya jadi barang bukti ini akan berlanjut kalau berdasarkan kami itu sebenarnya setahun dua kali tapi saya ubah menjadi setiap 4 bulan sekali kita terus terus terus melakukan pengurusan supaya tidak ada penyimpangan supaya lebih baik dan lebih tertib," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan