KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada tak Lapor Dana Kampanye

Jumat 02 Aug 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.

BACA JUGA:SAH, Golkar Usung Pasangan Matahati di Pilgub Sumsel

4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK. (ant)

Kategori :