KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada tak Lapor Dana Kampanye

Jumat 02 Aug 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.

Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut. Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Seluruh Lurah Bersikap Netral dan Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Presiden: Bisa Saja Kalau Diperlukan Reshuffle Menteri

Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.

Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.

"Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," ujarnya.

Kemudian, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye hanya akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.

BACA JUGA:Wapres Ajak Pamong Praja Muda IPDN Turut Sukseskan Pilkada 2024

Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih maka penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK.

Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:

1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.

Kategori :