8 Kota Terkotor di Indonesia Versi KLHK : Juaranya Kota Paling Terkenal di Pulau Sumatera !

Senin 29 Jul 2024 - 07:37 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Investasi dalam teknologi pengolahan sampah modern seperti insinerator ramah lingkungan, fasilitas pemulihan energi dari sampah (waste-to-energy), dan teknologi pengolahan limbah lainnya yang dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

6. Pendidikan dan Kampanye Kesadaran

Mengadakan kampanye kesadaran lingkungan yang intensif dan berkelanjutan di masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Pendidikan lingkungan bisa dimulai sejak dini di sekolah-sekolah dan melibatkan komunitas lokal.

7. Kebijakan dan Regulasi yang Tegas

Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang tegas mengenai pengelolaan sampah, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Kebijakan seperti pajak sampah, insentif untuk daur ulang, dan larangan pembuangan sampah sembarangan harus ditegakkan secara konsisten.

8. Kemitraan dengan Sektor Swasta

Melibatkan sektor swasta dalam pengelolaan sampah melalui kemitraan publik-swasta.

Perusahaan dapat didorong untuk bertanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan, serta berpartisipasi dalam program daur ulang dan pengolahan sampah.

9. Pemanfaatan Teknologi Informasi

Menggunakan teknologi informasi untuk mengelola data sampah, memantau operasi pengumpulan dan pengolahan, serta berkomunikasi dengan masyarakat.

Aplikasi dan platform digital dapat membantu dalam melaporkan masalah sampah dan memfasilitasi program daur ulang.

10. Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang Baik

Meningkatkan pengelolaan TPA dengan metode yang lebih baik, seperti teknik sanitary landfill yang mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

TPA harus dilengkapi dengan fasilitas pengolahan leachate (cairan lindi) dan pemantauan gas metana.

Kategori :