Masalah sampah dan limbah di kota ini perlu segera ditangani untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar.
2. Kota Waisai
Kota yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya juga masuk dalam daftar kota terkotor.
Kebersihan dan pengelolaan lingkungan di kota ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan masyarakat.
3. Kota Palu Sulawesi Tengah
Kota ini juga tidak luput dari penilaian buruk.
Pengelolaan sampah yang tidak efektif dan kurangnya fasilitas pengolahan limbah menjadi tantangan utama kota ini.
Untuk mengatasi masalah kebersihan dan pengelolaan lingkungan di kota-kota tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik harus terus dilakukan.
Selain itu, infrastruktur pengelolaan sampah, seperti Tempat Proses Akhir (TPA) yang memadai dan fasilitas pengolahan limbah, perlu dibangun dan ditingkatkan.
Kampanye kebersihan dan program penghijauan kota juga dapat menjadi solusi untuk memperbaiki citra kota dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan komunitas, untuk menggalakkan program-program tersebut.
Penghargaan kota Adipura yang diberikan oleh KLHK adalah bentuk apresiasi atas upaya kota-kota dalam mengelola lingkungan mereka dengan baik.
Namun, di sisi lain, penilaian terhadap kota-kota terkotor juga menjadi bagian penting dari evaluasi tahunan untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan di seluruh kota di Indonesia.
Kota-kota yang masuk dalam daftar terkotor perlu mengambil langkah-langkah serius untuk mengatasi masalah kebersihan dan pengelolaan lingkungan mereka.
Dengan upaya bersama dari pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan kota-kota ini dapat keluar dari daftar terkotor dan menjadi contoh dalam hal kebersihan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.