Selain itu, status mereka masih sebagai suami istri dan terdakwa memiliki anak kecil yang masih membutuhkan sosok ibu.
BACA JUGA:Genderang Perang Terhadap Narkoba di Sumsel Terus Ditabuh : Polisi Gerebek Kampung Tangga Buntung !
BACA JUGA:Inilah Motif Pelaku Pembunuhan Bos Toko Material di Mesuji Raya OKI
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi).
Dalam pembelaannya, Lisa Yani memohon keringanan hukuman.
"Saya punya anak yang mulia, saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata Lisa Yani dengan nada penuh harap.
Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada hari Selasa, 30 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan.
BACA JUGA:Kejari Naikkan Status Dugaan Korupsi di Dispora OKI ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Pengamen Ditemukan Tewas di Depan Los Manisan Pasar Atas Baturaja
Keputusan ini akan menentukan nasib terdakwa, apakah ia akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau tetap dengan tuntutan jaksa.
Kasus ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan tokoh hukum.
Beberapa pihak menilai bahwa tuntutan jaksa sudah adil mengingat beratnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa faktor-faktor yang meringankan seperti adanya perdamaian dan kepentingan anak harus dipertimbangkan lebih dalam dalam menentukan hukuman.
Tindakan kekerasan yang dialami oleh korban tentunya tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis.
Korban harus menjalani proses pemulihan yang panjang baik secara fisik maupun mental.
Selain itu, anak-anak yang terlibat dalam situasi ini juga mengalami dampak psikologis yang signifikan.