PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuntut terdakwa Lisa Yani dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tindakan pemotongan kelamin suaminya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muba pada hari Rabu, JPU Kejaksaan Negeri Muba, Giovanni, membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Silvi Ariani.
"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Giovanni.
Kasus ini bermula ketika Lisa Yani diduga melakukan tindakan kekerasan ekstrem terhadap suaminya dengan memotong alat kelaminnya.
BACA JUGA:Penyelundup Sabu Dalam Pempek ke Lapas Kayuagung Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Dapat Info Gerombolan Bermotor Bersenjata, Samapta Polres Muba Lakukan Swepping
Insiden ini mengejutkan masyarakat setempat dan menarik perhatian media nasional.
Menurut keterangan JPU, tindakan tersebut dilakukan dalam situasi yang penuh emosi dan konflik dalam rumah tangga mereka.
Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa sangat berat karena telah menyebabkan korban mengalami cacat permanen yang tidak dapat diperbaiki.
"Tindakan terdakwa telah membuat korban, yang merupakan suaminya, menderita cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula," ujar Giovanni.
BACA JUGA: Ditemukan Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Batang Hari Leko, Ini Indentitas !
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di SPBU Megang Kota Lubuklinggau
Namun, ada beberapa faktor yang meringankan dalam kasus ini.
Menurut jaksa, kedua belah pihak, yakni korban dan terdakwa, telah berdamai.
Mereka telah menandatangani surat perdamaian yang menyatakan bahwa mereka sepakat untuk mengakhiri konflik ini secara damai.