Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP : Polisi Tetapkan Edi Hardiansyah Sebagai Tersangka !

tersangka-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir secara resmi menetapkan Edi Hardiansyah sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, tersangka telah ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA:Dipicu Emosi Sesaat, Warga Tebing Suluh OKI Tusuk Tetangga yang Mau Ambil Obrok

BACA JUGA:Polsek Sungai Menang OKI Ungkap Kasus Penembakan Maut di Desa Gajah Mati

Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir.

“Tersangka sudah kita amankan sepekan yang lalu, tepatnya pada Senin, 5 Mei 2025,” jelas AKP Ilham kepada wartawan.

Mirisnya, kasus ini terungkap setelah korban, yang menggunakan nama samaran Kenanga (18), berani melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya ke polisi.

BACA JUGA:Dipicu Perkelahian Anak, Warga Tulung Selapan OKI Tewas Dikeroyok Empat Orang

BACA JUGA:Gasak Barang Senilai Rp150 Juta, Amanat alias Wan Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak ia duduk di kelas 2 SMP, yakni sekitar tahun 2020.

Kenanga menceritakan bahwa ayahnya mulai menunjukkan gelagat aneh sejak ia masih remaja.

Beberapa kali sang ayah berusaha mengajaknya berhubungan layaknya suami istri, namun selalu gagal karena Kenanga berhasil kabur.

BACA JUGA:Kasus Duel Jukir dan Driver Ojek Berujung Saling Lapor, Polisi Jelaskan Proses Hukumnya Seperti Ini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan