Gasak Barang Senilai Rp150 Juta, Amanat alias Wan Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih

Amanat alias Wan pelaku Curat saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto: Prabu-

PRABUMULIH - Tim Tekab Polres Prabumulih berhasil meringkus Amanat alias Wan (24), pelaku pencurian yang menggasak barang berharga senilai Rp150 juta di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. 

Penangkapan terhadap warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur ini dipimpin Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT dan Kanit Pidum Ipda Sucipto SH ini, dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Informasi dihimpun, aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada 11 April 2025.

Abel Agustian, keluarga dari pemilik rumah, datang ke rumah keponakannya di Kelurahan Gunung Ibul untuk mengambil meja. 

BACA JUGA:Kasus Duel Jukir dan Driver Ojek Berujung Saling Lapor, Polisi Jelaskan Proses Hukumnya Seperti Ini!

BACA JUGA:Curi Ponsel, Resedivis Tinggalkan Motor dan Dua Ponsel Lari Ke Hutan

Namun, saat tiba, ia mendapati rumah dalam kondisi kosong. Semua barang berharga, termasuk tujuh unit AC, kulkas empat pintu, mesin cuci, spring bed, hingga instalasi listrik dan komputer, telah raib.

Akibat aksi pencurian  itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150.700.000.

Selanjutnya, aksi pencurian itu langsung dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih. 

Menindaklanjuti laporan ituMendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT, dan Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH, langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Warga Pakpak Barat Ditemukan Membusuk di Dalam Kebun Karet

BACA JUGA:Polres OKU Laksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Regu I untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Berkat kerja keras dan ketekunan tim, identitas pelaku berhasil terungkap. 

"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pengejaran," kata AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat reskrim, AKP Tiyan Talingga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan