Gasak Barang Senilai Rp150 Juta, Amanat alias Wan Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih

Amanat alias Wan pelaku Curat saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto: Prabu-
Selanjutnya sambung Tiyan Talingga, Tim Tekab langsung melakukan penyergapan terhadap Amanat alias Wan saat berada di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur.
“Pelaku AM alias Wan berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih,” ujar Tiyan Talingga seraya mengatakan selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu set lampu hias gantung, tiga buah tas kulit, dan satu buah bed cover yang diduga hasil dari pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.