JAKARTA, KORANPALPOS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang dikenal dengan sebutan poppers.
Obat ini sering digunakan untuk meningkatkan sensasi saat berhubungan seksual.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan identitas tersangka dengan inisial RCL, P, dan MS.
BACA JUGA:Pelaku Seks Menyimpang Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir : Polisi Ungkap Kronologi Kejadian !
BACA JUGA:Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 Disorot, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka
"Untuk kasus obat perangsang, inisial tersangka-nya adalah RCL, P, dan MS," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 959 botol dan 710 kotak obat perangsang.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa obat tersebut digunakan oleh kelompok tertentu, baik untuk hubungan seksual pria-wanita maupun sesama jenis.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Kembali Ngeri-ngeri Sedap : Kejari Kocok Ulang Lagi Kasus Dana Hibah 2019-2021 !
BACA JUGA:Personel Gabungan Bongkar Gudang Penampungan BBM Ilegal
Mukti Juharsa menambahkan bahwa berkat pengungkapan ini, sebanyak 1.669 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat ini.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa obat perangsang tersebut mengandung isobutil nitrit, sebuah bahan kimia yang telah dilarang penggunaannya oleh BPOM sejak 13 Oktober 2021.
"Cara penggunaannya dihirup dan setelah itu dilarang. Mengapa dilarang? Karena berbahaya dan bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian," jelasnya.
BACA JUGA:Kejadian Dramatis di SPBU Rupit : Avanza Meledak Setelah Mengisi BBM !