Polri Tangkap Pelaku Penyebar Konten Tiktok Provokatif, Ajakan Penjarahan dan Kerusuhan Ditindak Tegas

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan melakukan penjarahan-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan melakukan penjarahan di rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (03/09/2025), mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (1/9) terhadap tersangka berinisial IS (39), seorang karyawan swasta.
"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan," ujar Himawan.
BACA JUGA:Apresiasi Gubernur Sigap Antisipasi Pasca Demonstrasi
BACA JUGA:DPR RI Segera Tuntaskan RUU Kepariwisataan, Anggaran Promosi Pariwisata Diminta Ditambah
Konten yang diunggah IS melalui akun @hs02775 berisi ajakan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan," ujar Himawan menambahkan.
Barang bukti yang disita penyidik kepolisian dari tersangka berupa satu KTP, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut.
BACA JUGA:Mengenang Acil Bimbo: Dari Musisi Legendaris hingga Pecinta Lingkungan
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan: DPR, Presiden, dan Mahasiswa Saling Dengar Aspirasi
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
BACA JUGA:Waspadai Hoaks Terkait Demonstrasi, Penjarahan, dan Provokasi Digital