Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 Disorot, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka

Kejari OKI Bakal Tetapkan Tersangka Tindak Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI TA 2017-2018.-Foto : Diansyah-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Tindak Pidana Penggunaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 sebesar 12 miliar disorot.

Dimana dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI bakal menetapkan tersangka. Hal itu didasarkan hasil penghitungan kerugian negara ditemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih.

Rencana penetapan itu diungkapkan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut Hendri Hanafi, terkait penanganan dan berapa banyak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tergantung dengan modus yang terjadi.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Kembali Ngeri-ngeri Sedap : Kejari Kocok Ulang Lagi Kasus Dana Hibah 2019-2021 !

BACA JUGA:Personel Gabungan Bongkar Gudang Penampungan BBM Ilegal

"Dari nilai 3 miliar, salah satu modusnya ialah dengan kegiatan pertanggungjawaban  tertulis juga dengan double anggaran," ungkapnya didampingi Kasi Intel, Alex Akbar dan lainnya.

Namun tambah Hendri, ada juga beberapa hal lain yang belum bisa mereka sampaikan saat ini, karena hal tersebut berkaitan dengan penyelidikkan.

"Insya Allah, kalau kami menemukan 2 alat bukti yang cukup dan memumpuni, akan kami sampaikan dengan rekan-rekan sekalian," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya memohon waktu dalam penanganan perkara dan dalam waktu sesingkat-singkatnya, mereka akan menemukan siapa tersangkanya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan