Pelaku Seks Menyimpang Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir : Polisi Ungkap Kronologi Kejadian !
Pelaku (tengah) diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk penyidikan kasusnya, Senin 22 Juli 2024-Foto : Dokumen Palpos-
OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria asal Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Pria tersebut, Dahlan Putra (45 tahun), ditangkap karena terbukti melakukan perbuatan seks menyimpang terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban sebut saja namanya Panjul (13).
BACA JUGA:Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 Disorot, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Kembali Ngeri-ngeri Sedap : Kejari Kocok Ulang Lagi Kasus Dana Hibah 2019-2021 !
Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya yang mengatakan telah menjadi korban seks menyimpang oleh Dahlan Putra.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Penangkapan pelaku atas dasar laporan orang tua korban yang mendapat pengakuan dari anaknya, yang mengaku telah disodomi oleh pelaku," ungkap Ilham pada Senin, 22 Juni 2024.
BACA JUGA:Perampok Meresahkan Masyarakat Sungai Lilin Tertangkap : Ini Orangnya !
Ilham menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar ketika korban mengeluhkan sakit perut dan kesulitan buang air besar (BAB).
Dari keluhan tersebut, orang tua korban mulai curiga dan akhirnya mengungkap perbuatan pelaku.
"Kejadian terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, ketika korban diajak bermain ke rumah pelaku. Setibanya di rumah pelaku, korban ditelanjangi dan terjadilah perbuatan tersebut," kata Ilham.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Dua Tahanan Terlibat atas Kematian Napi di Lapas Mata Merah Palembang : Ini Motifnya !