Bawaslu OKU Timur Kembali Ngeri-ngeri Sedap : Kejari Kocok Ulang Lagi Kasus Dana Hibah 2019-2021 !

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-64 di kantor Kejari OKU Timur, Senin (22/07)-Foto : Dokumen Palpos-

MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur sebesar Rp16 miliar kembali diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Kejari OKU Timur menemukan fakta baru untuk melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh  Bawaslu OKU Timur  tahun anggaran 2019-2021.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-64 di kantor Kejari OKU Timur, Senin, 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Menjerat H. Hendri Zainuddin : Berapa Harta Kekayaannya ?

BACA JUGA:Polemik Dana Hibah KONI Sumsel Tidak Cair, Kok Bisa Ya ?

Kepada awak  media, Andri Juliansyah mengatakan dalam fakta persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada kemungkinan penambahan tersangka.

"Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," kata Andri.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur telah memasuki babak baru.

BACA JUGA:Kadispora Sumsel Berikan Kesaksian Soal Dana Hibah KONI 2021, Ini Pengakuannya !

BACA JUGA:Tiga Pimpinan Dewan dan Mantan Kepala Kesbangpol Ogan Ilir Bersaksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur pada Rabu 14 Juni 2023 dan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi, kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah K, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020, AW, mantan Korsek Bawaslu OKU Timur sejak 10 Juli 2020 hingga selesai, dan M, Bendahara Bawaslu OKU Timur.

Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Dapat Dana Hibah Rp13 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan