Bawaslu OKU Timur Kembali Ngeri-ngeri Sedap : Kejari Kocok Ulang Lagi Kasus Dana Hibah 2019-2021 !

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-64 di kantor Kejari OKU Timur, Senin (22/07)-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Palembang : Dua Pejabat Penuhi Panggilan, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang !

AW dan M ditahan di Rutan Martapura selama 20 hari, sementara K sudah ditahan dalam perkara lain oleh Kejari Prabumulih.

Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,5 miliar.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan membuat laporan fiktif untuk kegiatan rapat.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLN Unit PLTU Bukit Asam : Begini Modus dan Kerugian Negara !

BACA JUGA: Roy Riyadi Masuk 3 Besar Nominator Adhyaksa Awards 2024 : Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi !

Selain itu, melakukan mark-up belanja barang dan jasa, serta membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Ditambah lagi, mereka juga tidak melakukan pembayaran honor kepada petugas Panwascam se-Kabupaten OKU Timur.

Penyelidikan terkait kasus ini masih terus berlanjut. Kejari OKU Timur menyatakan bahwa masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru.

Dari 55 saksi yang telah diperiksa, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Arjansyah menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang muncul sebagai tersangka.

"Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain. Untuk tersangka baru nanti kita umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyelidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk tahun anggaran 2019-2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan