MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Terkait temuan BPK mengenai indikasi Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 21 paket proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten OKU Timur terindikasi bocor ke penyedia atau kontraktor, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel sebut ini perbuatan melawan hukum.
Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan instansi terkait.
HPS merupakan estimasi harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan bantuan tim perencana yang melakukan survei lokasi dan harga satuan setempat.
Namun, beberapa proyek menunjukkan kesesuaian harga yang mencurigakan antara HPS dan penawaran pemenang tender.
BACA JUGA:Proyek Raksasa Tol Kapal Betung Ditarget Rampung 2024
BACA JUGA:Januari 2025 : Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi !
Hal tersebut terindikasi adanya persekongkolan jahat.
Misalnya, dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Batumarta Tipe D di Kecamatan Madang Suku II, terdapat 111 item pekerjaan dengan harga satuan yang sama antara CV AKa (pemenang tender) dan HPS, dengan penurunan harga sekitar 1 persen.
Tak hanya itu, kasus serupa juga terlihat pada proyek lain seperti Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan dan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) IKK Baru.
Sementara, Kabag LPSE OKU Timur, Mulawarman saat ingin dikonfirmasi terkait temuan BPK tahun 2023 sebanyak 21 paket proyek yang diduga sengaja bocor ke penyedia atau kontraktor, terkesan menghindar dan hanya bersedia klarifikasi pada hari senin nanti.
BACA JUGA:Elen Setiadi Bersama Melza Elen Duta Bapak dan Bunda Asuh Stunting Sumsel
"Senin saja," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. Kamis, (18/7)
Disisi lain, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel Fery Ir. Fery Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa kebocoran HPS ke kontraktor merupakan perbuatan melawan hukum, karena HPS merupakaan rahasia negara yang boleh diberikan kepada kontraktor hanya total harga pekerjaan bukan HPS.
"Pemberian HPS kepada kontraktor melanggar undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya pembatalan kontrak dan denda kepada pihak yang berbuat atau berkonspirasi serta black list," katanya.