Januari 2025 : Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi !
Aktivitas warga berkendara sepeda motor dan mobil-Foto : Istimewa-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Belum selesai kontroversi kebijakan Tapera, pemerintah kembali merencanakan kebijakan yang sepertinya akan mendapatkan pertentangan dari masyarakat.
kebijakan tersebut yakni kewajiban bagi kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor yang harus memiliki atau ikut asuransi.
Kebijakan yang akan dijalankan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2025.
Dimana semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil maupun motor wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 21 Juli 2024 : 8 Kota Besar di Indonesia Cerah dan Berawan !
BACA JUGA:Sumsel Terima Apresiasi Proyek Strategis Nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan informasi ini dalam Insurance Forum 2024 yang berlangsung secara virtual, belum lama ini.
Asuransi TPL memberikan kompensasi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Menurut Ogi, meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025.
Ogi menambahkan bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan asuransi wajib ini adalah mekanisme pelaksanaannya.
BACA JUGA:Anggota PWP Zona 4 Dilatih Hadapi Situasi Darurat Kebakaran dengan APAR
“Kami masih harus mengatur harga premi dan alat untuk memastikan apakah kendaraan sudah diasuransikan atau belum.
Mungkin kita akan bekerja sama dengan kepolisian yang mengurus STNK, serta melibatkan peran perusahaan asuransi atau konsorsium,” katanya.