Januari 2025 : Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi !

Aktivitas warga berkendara sepeda motor dan mobil-Foto : Istimewa-

Karena tarifnya yang mahal, lanjut dia, manfaat pertanggungan yang didapatkan juga sangat besar.

Selain hukum pihak ketiga atau TPL, asuransi ini juga mencakup ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang rusak akibat tabrakan dan lain-lain. 

Beberapa perusahaan asuransi bahkan memberikan asuransi tambahan seperti asuransi kecelakaan diri.

Tanpa asuransi, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya perbaikan mobil yang bisa sangat mahal. Dengan adanya asuransi, beban biaya ini bisa menjadi lebih ringan.

Asuransi ini hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai atau lebih dari 75% dari nilai kendaraan, serta kerugian akibat kehilangan kendaraan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan