Januari 2025 : Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi !
Aktivitas warga berkendara sepeda motor dan mobil-Foto : Istimewa-
Namun demikian, dia menekankan bahwa dengan adanya asuransi wajib, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi, sehingga mengurangi beban finansial individu.
“Jika terjadi kecelakaan, kerugian pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau kompensasi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Anggota PWP Zona 4 Dilatih Hadapi Situasi Darurat Kebakaran dengan APAR
Selain itu, asuransi wajib juga akan mengurangi perselisihan di jalan.
"Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi perdebatan di jalan tentang siapa yang harus membayar kerusakan.
Terkait adanya wacana pemerintah yang mewajibkan untuk setiap kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 harus memiliki asuransi mendapat berbagai pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian besar masyarakat menolak dengan wacana pemerintah yang di nilai memberatkan terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
BACA JUGA:LRT Mulai Menjadi Pilihan Warga Palembang
Salah seorang warga Palembang, Beni mengatakan adanya kewajiban untuk angsuran asuransi kendaraan itu sangat memberatkan.
"Asuransi kendaraan apalagi sudah tidak kredit lagi seharusnyakan terserah pemilik kendaraan jangan menjadi kewajiban apalagi cenderung dipaksakan," kata dia. Minggu, (21/7).
Senada, Rahma pemilik sepeda motor warga Palembang pun mengaku keberatan dengan wacana aturan pemerintah tersebut.
Dia mengatakan bahwa hal itu selain membebani dari segi ekonomi juga membuat repot.
BACA JUGA:Visi dan Misi Menentukan Elektabilitas !
BACA JUGA:Prakirakan Cuaca BMKG Kamis 18 Juli 2024 : Hujan Disertai Petir Guyur 11 Provinsi, Cek Daerahmu !