KPU: Penggunaan Sirekap di Pilkada tak Akan Buat Gaduh !

Jumat 12 Jul 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan (dan) perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai," ujar pria yang akrab disapa Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan perbaikan Sirekap untuk digunakan pada pilkada sudah sesuai dengan hasil evaluasi penggunaan di Pemilu 2024.

Adapun perbaikan Sirekap nantinya akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI.

BACA JUGA:PPP Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

BACA JUGA:Kantongi 6 SK dari Partai Politik, Panca-Ardani Siap Melenggang Kembali di Pilkada OI

"Yang pasti ada perbaikan, yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini," katanya.

Meski begitu, pihaknya belum membahas hal itu secara detail, karena masih berfokus menyiapkan beberapa peraturan KPU (PKPU) dan aturan lainnya.

Sebelumnya, Rabu (29/5), Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos menyatakan pihaknya akan tetap menjadi penanggung jawab Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024.

"Oh, pasti dong. Kalau penanggung jawab akhir (Sirekap) untuk pemilu dan pilkada, tetap KPU RI," ujar Betty di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Masyarakat dan Tokoh Sulawesi Selatan Menyala : Siap Menangkan HDCU di Pilgub Sumsel 2024 !

BACA JUGA:Pemenang Anugerah ASN Layak Diperhitungkan Kariernya

Betty menjelaskan bahwa KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Kendati demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam pilkada.

"Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti 'kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah," jelasnya.

Hal ini juga sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli agar KPU tidak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024.

Kategori :